Klarifikasi Keenan Nasution Soal Pencabutan Gugatan Kepada Vidi Aldiano

26 March 2026, 12:19 WIB
Klarifikasi Keenan Nasution Soal Pencabutan Gugatan Kepada Vidi Aldiano

Kabar mengenai pencabutan gugatan kasasi dari pihak Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano ternyata keliru. Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi tegas bahwa yang terjadi bukanlah pencabutan, melainkan permintaan untuk menghentikan proses kasasi yang memang sudah berjalan.

Minola meluruskan narasi yang beredar seolah-olah kliennya baru mengambil sikap setelah Vidi berpulang. Menurutnya, proses hukum ini telah berlangsung lama dan sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung jauh sebelum Vidi meninggal dunia.

(kpl/aal/phi)

Pencabutan Gugatan Kasasi

Pencabutan Gugatan Kasasi

Soal pencabutan gugatan kepada mendiang Vidi Aldiano, pihak Keenan Nasution yang diwakili oleh pengacara Minola Sebayang menjelaskan bahwa itu bukan pencabutan atau melanjutkan. "Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan," tegas Minola Sebayang saat wawancara secara virtual, Rabu (25/03/2026).

Meluruskan Soal Pencabutan Gugatan

Meluruskan Soal Pencabutan Gugatan

"Yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya juga adalah NO. NO itu Niet Ontvankelijke Verklaard, tidak dapat diterima ya, karena hal-hal yang bersifat formil," sambungnya.

Klarifikasi Terkait Proses Hukum

Klarifikasi Terkait Proses Hukum

Minola menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya menempuh upaya hukum kasasi. "Jadi proses Kasasinya sudah berjalan jauh sebelum almarhum Vidi Aldiano itu meninggal dunia," jelasnya.

Latar Belakang Gugatan

Latar Belakang Gugatan

Sebelum meninggal, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". Gugatan senilai Rp24,5 miliar ini merupakan upaya memperjuangkan hak pencipta lagu yang dibawakan oleh Vidi.

Soal Meneruskan Gugatan

Soal Meneruskan Gugatan

Oleh karena itu, narasi yang menyebut pihaknya 'meneruskan gugatan' setelah Vidi tiada adalah tidak tepat. Proses tersebut memang berjalan secara otomatis sesuai hukum acara perdata.

Proses di Mahkamah Agung

Proses di Mahkamah Agung

"Memang sudah di Mahkamah Agung kok, sedang berproses. Dan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan perkara itu secara otomatis dengan meninggalnya tergugat. Ini yang mau kami sampaikan," paparnya.

Menutup Polemik

Menutup Polemik

Namun, atas dasar empati dan kemanusiaan, pihak Keenan Nasution akhirnya secara resmi meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan proses kasasi tersebut. Permintaan ini, kata Minola, diizinkan oleh undang-undang. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan mengakhiri polemik terkait kasus lagu Nuansa Bening.

Sumber : KapanLagi.com