Klarifikasi Keenan Nasution Soal Pencabutan Gugatan Kepada Vidi Aldiano
26 March 2026, 12:19 WIB
Kabar mengenai pencabutan gugatan kasasi dari
pihak Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi
Aldiano ternyata keliru. Kuasa hukum Keenan,
Minola Sebayang, memberikan klarifikasi tegas
bahwa yang terjadi bukanlah pencabutan, melainkan
permintaan untuk menghentikan proses kasasi yang
memang sudah berjalan.
Minola
meluruskan narasi yang beredar seolah-olah
kliennya baru mengambil sikap setelah Vidi
berpulang. Menurutnya, proses hukum ini telah
berlangsung lama dan sudah sampai di tingkat
kasasi di Mahkamah Agung jauh sebelum Vidi
meninggal dunia.
(kpl/aal/phi)
Pencabutan Gugatan Kasasi
Soal pencabutan gugatan kepada mendiang Vidi Aldiano, pihak Keenan Nasution yang diwakili oleh pengacara Minola Sebayang menjelaskan bahwa itu bukan pencabutan atau melanjutkan. "Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan penerusan gugatan," tegas Minola Sebayang saat wawancara secara virtual, Rabu (25/03/2026).
Meluruskan Soal Pencabutan Gugatan
"Yang betul itu adalah, setelah adanya putusan di Pengadilan Niaga, putusannya juga adalah NO. NO itu Niet Ontvankelijke Verklaard, tidak dapat diterima ya, karena hal-hal yang bersifat formil," sambungnya.
Klarifikasi Terkait Proses Hukum
Minola menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya menempuh upaya hukum kasasi. "Jadi proses Kasasinya sudah berjalan jauh sebelum almarhum Vidi Aldiano itu meninggal dunia," jelasnya.
Latar Belakang Gugatan
Sebelum meninggal, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution terkait hak cipta dan royalti lagu "Nuansa Bening". Gugatan senilai Rp24,5 miliar ini merupakan upaya memperjuangkan hak pencipta lagu yang dibawakan oleh Vidi.
Soal Meneruskan Gugatan
Oleh karena itu, narasi yang menyebut pihaknya 'meneruskan gugatan' setelah Vidi tiada adalah tidak tepat. Proses tersebut memang berjalan secara otomatis sesuai hukum acara perdata.
Proses di Mahkamah Agung
"Memang sudah di Mahkamah Agung kok, sedang berproses. Dan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan perkara itu secara otomatis dengan meninggalnya tergugat. Ini yang mau kami sampaikan," paparnya.
Menutup Polemik
Namun, atas dasar empati dan kemanusiaan, pihak Keenan Nasution akhirnya secara resmi meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan proses kasasi tersebut. Permintaan ini, kata Minola, diizinkan oleh undang-undang. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan mengakhiri polemik terkait kasus lagu Nuansa Bening.