Paula Verhoeven Lapor Komisi Yudisial Terkait Usai Putusan Cerai, Hadirkan Dua Orang Saksi

11 May 2025, 21:33 WIB
Paula Verhoeven Lapor Komisi Yudisial Terkait Usai Putusan Cerai, Hadirkan Dua Orang Saksi

Kapanlagi.com - Paula Verhoeven tampaknya tidak tinggal diam menanggapi proses perceraiannya dengan Baim Wong. Lewat kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula mengambil langkah serius dengan melapor ke berbagai lembaga, mulai dari Komisi Yudisial hingga Komnas Perempuan.

Paula Verhoeven sudah dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses perceraiannya. Pemeriksaan itu berlangsung pada 5 Mei 2025 dan juga melibatkan sejumlah saksi yang diajukan tim hukumnya.

"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih 2 jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik. Sementara untuk dua orang saksi juga sudah diperiksa," kata Siti Aminah di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.

(kpl/far/tdr)

Dua Saksi

Selain pemeriksaan terhadap Paula, Komisi Yudisial juga memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemanggilan ini termasuk terhadap para hakim yang diduga melanggar kode etik.

"Komisi Yudisial sendiri menyatakan keterangan dari Ibu Paula dan dua orang saksi ini dinilai cukup. Dan selanjutnya Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ucap Siti Aminah.

Kuasa hukum Paula menyampaikan bahwa saat ini Komisi Yudisial tengah menelaah keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan. Hasil telaah itu nantinya akan menjadi dasar apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

"Itu adalah update untuk pengaduan ke Komisi Yudisial," katanya.

Laporan ke Komnas Perempuan

Laporan ke Komnas Perempuan

Sementara itu, untuk perkara perceraian yang menjadi pokok permasalahan, Paula tidak tinggal diam dan sudah menempuh upaya hukum lanjutan. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan banding atas putusan sebelumnya.

"Pada minggu-minggu ini tentunya kami akan menyusun kontra memori banding untuk kembali submit ke sistem e-court yang disediakan," jelasnya.

Tak hanya mengadukan dugaan pelanggaran etik, Paula juga menyampaikan laporan ke Komnas Perempuan. Lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk menelaah dugaan pelanggaran terhadap hak perempuan, termasuk dalam konteks kekerasan berbasis gender.

"Komnas Perempuan itu sejauh yang saya tahu tugasnya memberikan saran dan masukan. Jadi Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memberikan saran serta rekomendasi. Proses-prosesnya mungkin teman-teman juga bisa tanyakan ke Komnas Perempuan," ungkap Siti Aminah.

Sumber : KapanLagi.com