ATTRAKT Kalah di Pengadilan, Hak Cipta Lagu FIFTY FIFTY 'Cupid' Jatuh ke The Givers

08 May 2025, 16:11 WIB
ATTRAKT Kalah di Pengadilan, Hak Cipta Lagu FIFTY FIFTY 'Cupid' Jatuh ke The Givers

Kapanlagi.com - Konflik panas antara agensi K-Pop ATTRAKT dan produser The Givers akhirnya sampai pada titik akhir yang mengejutkan publik. Perseteruan yang berawal dari klaim hak cipta atas lagu populer dibawakan girl group FIFTY FIFTY bertajuk Cupid resmi diputuskan oleh pengadilan Korea Selatan.

Pada putusan tersebut, agensi ATTRAKT yang menaungi FIFTY FIFTY kalah dalam persidangan melawan The Givers. Sebelumnya, pihak ATTRAKT mengklaim sebagai salah satu pihak pencipta lagu yang pernah viral secara global. Lagu berjudul Cupid pernah menduduki tangga lagu tertinggi di Bilboard Hits 100 tahun 2023.

Namun, sejumlah kontroversi sempat muncul seperti tudingan plagiarisme hingga klaim hak cipta yang melibatkan jalur hukum antara agensi ATTRAKT dan penulis lagu Ahn Sung II tidak lain dari pihak The Givers. Selengkapnya cek di sini hasil putusan pengadilan terkait hak cipta lagu Cupid dibawakan oleh girl group FIFTY FIFTY.

(kpl/nlw)

Awal Mula Gugatan di Pengadilan

Awal Mula Gugatan di Pengadilan

ATTRAKT sebelumnya menggugat The Givers atas dasar bahwa lagu Cupid memproduksi lagu tersebut bersama dan seharusnya hak komersialnya dibagi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Seoul dengan dugaan terkait klaim hak cipta serta tuduhan pelanggaran kontrak yang berlaku. Termasuk dugaan penipuan, pelanggaran kepercayaan, hingga sabotase proyek internal. Proses hukum berjalan dan melengkapi kontroversi lagu Cupid yang pernah viral. Sebelumnya, diketahui lagu ini dibawakan oleh FITFTY FIFTY yang berada di bawah naungan agensi ATTRAKT.

Hasil Putusan Pengadilan Terkait Hak Cipta Lagu Cupid

Hasil Putusan Pengadilan Terkait Hak Cipta Lagu Cupid

Dilansir dari Allkpop, klaim hak cipta atas lagu populer FIFTY FIFTY bertajuk Cupid resmi diputuskan oleh pengadilan Korea Selatan. Keputusan yang diumumkan pada 8 Mei 2025 ini membawa kekalahan bagi pihak ATTRAKT terhadap The Givers. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Hakim menolak klaim hak cipta ATTRAKT terhadap The Givers. Ini berarti, secara hukum, seluruh hak cipta lagu Cupid berada sepenuhnya di bawah kuasa The Givers.

FIFTY FIFTY Tidak Bisa Rekam Ulang Lagu Cupid

FIFTY FIFTY Tidak Bisa Rekam Ulang Lagu Cupid

Dampaknya, agensi ATTRAKT tidak lagi memiliki otoritas hukum untuk menggunakan atau merekam ulang lagu tersebut. Hal ini juga berdampak pada group, FIFTY FIFTY yang beranggotakan Keena + 4 member baru, karena mereka tidak diizinkan secara hukum merekam ulang lagu yang sama. Selain itu, The Givers juga memiliki izin untuk menggunakan lagu tersebut. Keputusan ini memperkuat posisi The Givers sebagai pemilik sah lagu Cupid.

Argumen yang Ditolak

Argumen yang Ditolak

Agensi ATTRAKT berdalih bahwa lagu tersebut dikerjakan bersama, namun bukti pembelian lagu sepenuhnya atas nama The Givers membuat klaim tersebut dibatalkan. Dilansir dari sumber yang sama The Givers mengungkapkan sudah membeli lagu dari composer asli.

Kontroversi Lain Lagu Cupid

Kontroversi Lain Lagu Cupid

Terlepas dari hasil putusan tersebut, lagu Cupid juga memiliki sejumlah kontroversi lainnya. Di antaranya dugaan plagiarisme lagu ini oleh penyanyi dari Turki bernama Evrencan Gunduz. Lagu Cupid disebut mirip dengan lagunya berjudul Sen Askimizdan. Namun, pihak agensi membantah tudingan tersebut.

Itulah fakta tentang hasil putusan hak cipta terkait lagu Cupid. Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Sumber : KapanLagi.com