Inara Rusli Akui Keberadaan Video, Tapi Bantah Adanya Perzinaan

17 March 2026, 20:48 WIB
Inara Rusli Akui Keberadaan Video, Tapi Bantah Adanya Perzinaan

Pihak Inara Rusli akhirnya angkat bicara mengenai video yang menjadi barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Inara melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa sosok dalam video tersebut memang benar dirinya.

Namun, ia membantah keras tuduhan mengenai adanya hubungan layaknya suami istri atau penetrasi yang dilakukan di dalam video tersebut. Daru Quthny selaku kuasa hukum menegaskan bahwa isi video yang kini berkembang di tengah masyarakat tidaklah benar.

Menurutnya, tidak ada tindakan asusila yang memenuhi unsur hukum perzinaan dalam rekaman tersebut. Pihak Inara keberatan jika interaksi di dalam video tersebut langsung dicap sebagai sebuah tindak perzinaan secara hukum.

"Ya jadi gini, video itu di sisi lain diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui. Gitu loh. Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan duhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Seperti itu," ungkap Daru Quthny di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026). 

Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa meskipun ada interaksi fisik, hal itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai delik perzinaan. Pihaknya tetap berpegang teguh bahwa kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak pelapor selama ini.

"Iya, dia mengakui video tersebut, tapi isi di dalam yang saat ini yang lagi berkembang di masyarakat katanya mereka melakukan perzinahan, melakukan penetrasi, hubungan layaknya suami-istri, itu dia tidak melakukan itu. Seperti itu," tegasnya.

Senada dengan Daru, Herlina yang juga tim kuasa hukum Inara memberikan detail mengenai kondisi video tersebut. Berdasarkan pengamatannya, video yang dijadikan bukti tersebut memiliki durasi yang sangat singkat dan terdapat banyak potongan atau editan sehingga keaslian narasi yang beredar patut dipertanyakan dari sisi hukum.

"Tapi menurut saya memang jelas-jelas di situ sudah di-penggal, diedit gitu ya. Dan waktunya itu bukan seperti yang tersebar sekarang ini 2 jam, bukan. Itu hanya sekitar 2 menit atau 3 menit gitu," katanya.

"Dan itu sebentar banget waktunya. Memang ada penggalan-penggalan, ada 7 penggalan, dan itu waktunya hanya sekitar 1 atau 2 menit, itu nggak terlalu lama," jelas Herlina.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025 yang menuding Inara memiliki hubungan khusus dengan suaminya, Insanul Fahmi, di luar urusan pekerjaan. Ia kemudian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video CCTV yang menunjukkan dugaan perzinaan. 

Sumber : KapanLagi.com