Ammar Zoni Siap Mental Hadapi Tuntutan Tinggi, Sudah Prediksi Sebelumnya
13 March 2026, 10:00 WIB
Ammar Zoni sudah siap mental menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus narkoba. Simak penjelasan pengacaranya dan perkembangan sidangnya. Baca selengka
Menghadapi tuntutan 9 tahun penjara ternyata sudah diprediksi oleh pihak Ammar Zoni dan tim hukumnya. Sejak jauh hari, Jon Mathias selaku pengacara telah memberikan edukasi kepada Ammar di dalam lapas agar siap menghadapi kemungkinan terburuk dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jon Mathias mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dalam kondisi mental yang cukup tenang saat mendengar tuntutan tersebut karena sudah mendapatkan gambaran sebelumnya. Baginya, tuntutan jaksa adalah hal yang lumrah dalam proses hukum, namun bukan merupakan keputusan final dari pengadilan.
"Ya kami kan sebelum keputusan ini, tentu sebagai penasihat hukum punya analisa. Analisa kami ini memang sudah memprediksi hukuman itu pasti di bawah 10 tahun. Nah itu kan jauh hari, hari Rabu saya udah datang ke lapas mengedukasi. Kemudian sebelum sidang juga saya mengedukasi juga. Kalau dari analisa kami, sebagai PH kita pasti akan dituntut ya," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Terkait poin yang menyebutkan bahwa Ammar tidak menyesali perbuatannya karena tidak masuk dalam hal yang meringankan, Jon Mathias memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Ammar sudah secara terbuka menyatakan rasa penyesalannya.
"Nggak lah. Setahu saya ada. Coba di sidang, ada kan dia mengatakan menyesal. Ya kan sekarang rekan-rekan wartawan kan hadir semua juga, ada nggak? Karena contohnya, mereka mencabut BAP semua, berarti kan nggak ada pengakuan menyesal," tegas Jon Mathias.
Pengacara senior ini juga membandingkan kasus Ammar dengan beberapa perkara narkoba lain yang pernah ditanganinya.
Ia menyebut banyak kasus dengan tuntutan tinggi namun akhirnya mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan karena fakta persidangan yang kuat.
"Udahlah saya bilang, namanya dakwaan, tuntutan, itu haknya jaksa. Itu tugas yang diberikan oleh negara. Tapi bukanlah akhir dari perkara ini. Akhir dari perkara ini adalah keputusan hakim. Banyak juga perkara tuntutan tinggi tapi bisa bebas. Ya kan? Contoh baru lagi di Batam, hukum mati, putusnya 5 tahun," imbuhnya.