Freya JKT48 Resmi Lapor Polisi Usai Fotonya Dimanipulasi Tak Senonoh
11 March 2026, 22:27 WIB
Freya JKT48 resmi tempuh jalur hukum usai foto dimanipulasi secara tak pantas dan disebar di media sosial. Begini selengkapnya.
Salah satu member grup idola JKT48, Freya mengambil langkah hukum tegas setelah menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital. Pemilik nama asli Raden Roro Freyanashifa Jayawardana ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan akun-akun anonim yang telah memanipulasi fotonya.
Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk pada awal bulan Februari. Laporan ini dibuat karena adanya dugaan tindakan tidak bertanggung jawab berupa manipulasi data elektronik yang merugikan nama baik sang artis.
"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2024 atas nama pelapor RRFJ," ujar kasie humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan laporan yang masuk, perkara ini berkaitan erat dengan pelanggaran undang-undang siber. Polisi menerapkan pasal mengenai manipulasi data melalui media elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui.
"Kemudian untuk perkaranya, yang mungkin saya sampaikan, tentang manipulasi data melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE," jelas AKBP Murodih.
Dugaan tindak kejahatan digital ini ternyata tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung selama sekitar dua tahun. Polisi menyebutkan bahwa lokasi kejadian atau tempat perkara berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kemudian untuk TKP, ini di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Waktu kejadian, itu pada sekitar tahun 2022 sampai dengan 2024, untuk terlapor masih dalam proses lidik," ucap AKBP Murodih.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengedit wajah Freya ke dalam konten yang tidak pantas, seperti menggunakan seragam tertentu hingga pakaian minim.
Freya merasa sangat dirugikan karena pelaku membuat seolah-olah konten tersebut adalah foto aslinya yang kemudian disebarkan melalui akun-akun di media sosial.
"Yang berawal dari korban melihat postingan yang tidak dikelola pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik. Yaitu akun @Grox suruh dia pakai bikini, terus juga mengganti wajahnya dengan seragam paramedis, kemudian membuat subjeknya mengenakan pakaian palsu dan kamera memperbesar tampilan," pungkas AKBP Murodih.