Kasus Hak Cipta yang Menjerat Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi

05 March 2026, 23:11 WIB
Kasus Hak Cipta yang Menjerat Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi

Kabar melegakan datang bagi Lesti Kejora dan para penggemar setianya, Lesti Lovers. Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat menyeret nama pedangdut jebolan ajang pencarian bakat ini akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik pada akhir Januari lalu. Berikut selengkapnya.

Baca berita lainnya seputar Lesti Kejora di Liputan6.com.

"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari tahun 2026 yang lalu, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ucap Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (05/03/2026).

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores pada Mei 2025 terkait penggunaan empat lagu ciptaannya, termasuk lagu hits 'Arjuna Buaya', dalam sebuah pertunjukan yang dibawakan oleh Lesti pada tahun 2017. Laporan tersebut menuduh adanya pelanggaran hak intelektual karena video pertunjukan itu diunggah ke platform YouTube tanpa izin.

Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dan dua ahli, polisi menemukan fakta baru yang meringankan Lesti. Ternyata, istri Rizky Billar itu hanya berperan sebagai penampil yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara acara.

"Penyidik kemudian mengumpulkan fakta-fakta, memanggil sejumlah saksi, tujuh saksi tadi dan juga ahli, dan menemukan fakta bahwa pada proses ini, saudari LK terlapor melakukan kerja sama dengan penyelenggara," jelas Kompol Andaru.

Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Lesti dan pihak penyelenggara, terdapat klausul yang secara tegas mengatur soal royalti. Tanggung jawab pembayaran royalti kepada pencipta lagu sepenuhnya dibebankan kepada pihak penyelenggara acara, bukan kepada Lesti selaku penyanyi.

"Ada sebuah klausul perjanjian yang menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara. Jadi di sini saudari LK sudah sadar bahwa ada hak royalti yang harus diselesaikan, yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Dengan adanya bukti perjanjian tersebut, polisi menyimpulkan bahwa Lesti tidak melakukan pelanggaran hukum. Video yang menjadi objek perkara pun diketahui diunggah di kanal YouTube yang bukan milik pribadi sang biduan.

Keputusan penghentian kasus ini tentu menjadi angin segar bagi Lesti Kejora untuk kembali fokus berkarya tanpa bayang-bayang masalah hukum.

Sumber : KapanLagi.com