Piche Kota Indonesian Idol Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan
21 February 2026, 13:39 WIB
Penyanyi Piche Kota ditetapkan Satreskrim Polres Belu sebagai tersangka. Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Baca selengkapnya di sini yuk...
Penyanyi Piche Kota ditetapkan Satreskrim Polres Belu sebagai tersangka. Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bersama dua orang lainnya, yaitu RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Astawa Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/2).
Baca berita Piche Kota lainnya di Liputan6.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Astawa menjelaskan penetapan itu dilakukan karena unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Astawa.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. "Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa.
Penyidik selanjutnya akan memanggil Piche Kota dan Rifle untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, terhadap Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Laporan diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban bersama ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan.
Astawa menegaskan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Sementara itu, ayah Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan pihak keluarga menghargai proses hukum yang berjalan. "Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya," pungkasnya.