Richard Lee Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka
21 February 2026, 13:30 WIB
Richard Lee tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka dari laporan overclaim produk yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Simak selengkapnya di sini yuk...
Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus hukum yang melibatkan tersangka dr. Richard Lee. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang di hadapan penyidik, kini status hukum dan langkah tindak lanjut bagi Richard telah diputuskan oleh pihak kepolisian.
Richard diketahui hadir memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis kemarin dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung intensif untuk menggali keterangan lebih dalam terkait perkara yang sedang berjalan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Baca berita Richard Lee lainnya di Liputan6.com.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar DRL dengan puluhan pertanyaan. Meski pemeriksaan selesai pada malam hari, DRL baru diperkenankan meninggalkan lokasi beberapa saat setelah proses administrasi selesai.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Kabidhumas kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil terhadap DRL sudah melalui pertimbangan yang matang. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh aturan hukum yang berlaku serta azas legalitas yang dijunjung tinggi oleh tim penyidik.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secepat mungkin agar bisa langsung diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Ini adalah kali pertama Richard menghadiri pemeriksaan. Sebelumnya Richard mangkir dari panggilan polisi karena mengaku sakit selama satu bulan belakangan.