Richard Lee Boleh Pulang Usai Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya
20 February 2026, 08:08 WIB
Richard Lee akhirnya boleh pulang usai diperiksa 12 jam di Polda Metro Jaya terkait dugaan overclaim produk skincare. Ia tegaskan produknya legal dan siap kooperatif, simak selengkapnya di sini!
Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya, ia diperbolehkan pulang.
Pemeriksaan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Doktif alias Dokter Detektif. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, di mana produk skincare miliknya dituding melakukan klaim berlebihan atau overclaim berdasarkan uji lab mandiri pelapor.
Richard tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis malam. Meskipun terlihat lelah, Richard tetap menyempatkan diri untuk menyapa awak media yang telah setia menunggunya sejak pagi hingga malam. Ia mengapresiasi kesabaran para wartawan, terlebih di tengah suasana bulan Ramadan.
"Makasih banget ya dengan kalian semuanya. Sebenarnya aku nggak mau kasih statement, tapi kalian dari pagi sampai malam sudah di sini. Apalagi ini bulan Ramadan juga, luar biasa banget. Terima kasih ya semuanya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Baca berita lain tentang Richard Lee di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Richard menjelaskan bahwa dirinya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait produk-produk yang dijualnya. Ia merasa lega karena proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan profesional, serta yakin bisa membuktikan bahwa tuduhan overclaim tersebut tidak benar.
"Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Richard kembali menegaskan bahwa produk skincare miliknya aman, legal, dan sesuai dengan izin edar. Ia membantah keras tuduhan miring yang menyebutkan bahwa produknya tidak berizin atau membahayakan konsumen seperti yang dituduhkan dalam laporan Doktif.
"Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," tegas dokter asal Palembang ini.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, turut menambahkan bahwa kliennya diperlakukan dengan sangat baik oleh penyidik. Ia menepis isu adanya intervensi atau "main mata" dalam kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka ini.
"Dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis," ujar Jeffry.
Kepulangan Richard Lee malam itu menandakan bahwa dirinya tidak ditahan oleh pihak kepolisian, meskipun statusnya sebagai tersangka dalam kasus overclaim ini. Ia pun berjanji akan terus kooperatif mengikuti proses hukum selanjutnya.