Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Tolak Tawaran Damai Rp 500 Juta dari Pihak Nia Daniaty
18 February 2026, 15:51 WIB
Korban CPNS bodong Olivia Nathania tolak tawaran damai Rp 500 juta dari Nia Daniaty. Mereka tuntut ganti rugi proporsional Rp 8,1 miliar, simak selengkapnya di sini!
Upaya damai yang sempat ditawarkan oleh pihak Nia Daniaty terkait kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania, ternyata ditolak mentah-mentah oleh para korban. Tawaran tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami oleh 179 korban yang mencapai angka Rp 8,1 miliar.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, membeberkan bahwa pihak Nia Daniaty pernah menawarkan uang sejumlah Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun, angka tersebut dianggap tidak masuk akal jika harus dibagi kepada ratusan korban yang masing-masing mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca berita lain tentang Nia Daniaty di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
"Beliau mau membayar sejumlah 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan 8,1 M sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau 5 M kali masih masuk akal, ini 500 juta," kata Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Odie menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti para korban tidak ingin berdamai. Mereka hanya menuntut keadilan yang proporsional. Para korban merasa pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania sebenarnya mampu membayar ganti rugi, mengingat gaya hidup mereka yang masih terlihat mewah.
"Karena kalau kita ngelihat gaya hidupnya kan masih mewah gitu ya, masih jalan-jalan ya Bu ya, masih ya dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," sindir Odie.
Selain menuntut Olivia dan suaminya, Rafly Tilaar, gugatan perdata ini juga menyeret nama Nia Daniaty. Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa pelantun lagu lawas tersebut turut menikmati aliran dana hasil penipuan.
"Jadi gini ya, pengakuan dari apa namanya Olivia bahwa memang acara-acara yang dibuat oleh Bu Nia itu juga memang berasal dari sumbernya dari uang para korban. Gitu. Makanya itu termasuk sebagai pihak yang kami gugat," jelas Odie.
Sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar hari ini tidak dihadiri oleh pihak termohon. Pengadilan akan kembali memanggil mereka pada 4 Maret 2026. Jika tetap mangkir, penyitaan aset akan menjadi jalan terakhir yang ditempuh para korban.
"Kalau kemudian enggak datang juga, ya udah langsung Bapak kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita. Artinya bahwa jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, enggak. Karena ini tanggung renteng," tutup Odie.