Kasus Inara Rusli Naik Babak Baru, Polisi Kantongi 7 Video CCTV di Flashdisk Merah
28 December 2025, 21:15 WIB
Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan Wardatina Mawa terus berlanjut. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Simak fakta selengkapnya berikut ini!
Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan Wardatina Mawa terus berlanjut. Kasus yang menyeret nama Inara Rusli (IR) dan Insanul Fahmi (IF) ini semakin memanas setelah pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Masalah ini bermula dari laporan Wardatina Mawa (WM) ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025. Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang disinyalir terjadi di sebuah hotel kawasan TB Simatupang. Laporan ini teregistrasi dengan nomor B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.
Akses artikel seputar Inara Rusli di Liputan6.com.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus ini. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah adanya bukti digital berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah perangkat penyimpanan portabel.
"Satu buah flashdisk merek inisial V, berwarna merah dengan kapasitas 4 Gigabyte, yang berisi tentang 7 video CCTV ya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Bukti ini menjadi salah satu dari sekian banyak alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyelidik. Selain video, polisi juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting lainnya, seperti fotokopi kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga, hingga tangkapan layar percakapan di media sosial Instagram.
"Kemudian satu bundel fotokopi Direct Message Instagram milik inisial WM dan IR. Kemudian satu lembar fotokopi Direct Message Instagram milik Saudari WM dan username 'Gunzo_Mustako'," beber Reonald merinci barang bukti yang disita.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Dua saksi berinisial RM dan MN bahkan telah dimintai keterangan lebih awal dari jadwal yang ditentukan, yakni pada 24 Desember 2025.
Selain itu, penyelidik juga bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait, termasuk manajemen hotel yang diduga menjadi lokasi kejadian, serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Deli Serdang untuk memverifikasi status pernikahan pelapor dan terlapor.
Dengan terkumpulnya bukti-bukti tersebut, polisi berencana segera melakukan gelar perkara. Tahapan ini akan menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Dan selanjutnya, penyelidik akan mengajukan perkara ini untuk dilaksanakan gelar (perkara) ya. Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan," pungkas Reonald.