Kuasa Hukum Ammar Zoni Ragukan Saksi Sidang dari JPU
19 December 2025, 09:09 WIB
Simak fakta terbaru sidang Ammar Zoni saat kuasa hukum menilai kesaksian JPU lemah dan cacat hukum. Baca selengkapnya sekarang juga!
Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dalam lingkungan rumah tahanan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari dua petugas rutan dan tiga anggota kepolisian.
Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni menilai kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jon Mathias, selaku kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan keraguannya terhadap kualitas para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Baca berita lain tentang Ammar Zoni di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Sang kuasa hukum menilai banyak kejanggalan yang muncul saat proses pembuktian berlangsung di hadapan majelis hakim. Menurutnya, keterangan saksi tidak memadai untuk menjerat kliennya lebih jauh.
"Ya kalau penjelasannya kan kualitas saksinya kan tidak memadai lah, nilai pembuktiannya menurut kami kurang. Karena banyak nggak tahu. Saksi kuncinya kan tadi dari pihak Lapas. Otomatis, ya yang menggeledah kan juga satu penggeledahan juga nggak ada surat tugas, kemudian kan nggak ada saksi, nggak ada Berita Acara-nya, itu kan cacat hukum menurut pendapat kita," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2025).
Selain masalah administrasi penggeledahan, Jon juga menyoroti peran saksi dari pihak kepolisian. Ia menilai petugas kepolisian yang hadir tidak mengetahui secara pasti asal-usul barang bukti karena tidak ikut serta dalam proses penggeledahan awal di dalam sel.
"Jadi disangsikanlah, mereka tahunya cuma barang itu sudah diserahkan di tempat. Jadi bukan menggeledah ke dalam, jadi itu juga nggak menguatkanlah kan gitu. Apalagi kan ada penyiksaan katanya kan, nah ini kan perlu diselidiki," katanya.
Pihak kuasa hukum menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur atau SOP yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ammar Zoni. Jon Mathias menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran HAM, maka seluruh hasil penyidikan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Berarti kan Berita Acara yang dengan penekanan, dengan siksaan, itu kan udah pelanggaran SOP juga dan pelanggaran juga di Perkap Kapolri juga tentang HAM, gitu. Kalau ini pun nanti ya terbukti ya, berarti semua cacat hukum," tegas Jon.
Jon Mathias bahkan secara gamblang menyebut bahwa nilai kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari itu sangat rendah. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti langsung yang mengaitkan barang bukti tersebut berasal dari tangan kliennya.
"Saksi dari Lapas sendiri kan juga mereka menggeledah tidak ada buktinya bahwa barang itu langsung dari Ammar. Ya kan? Kemudian juga Berita Acara-nya kan nggak ada juga. Terus bagaimana? Jangan-jangan ya bisa aja indikasinya barang itu entah siapa yang naruh di situ. Ha, jadi kalau menurut pendapat kita kesaksian yang sekarang nol lah nilainya," pungkas Jon Mathias.