11 Potret Angger Dimas Emosi Saat Melihat Yudha Arfandi di Persidangan, Akui Sampai Mau Pingsan
29 July 2024, 22:42 WIB
Simak momen saat angger Dimas emosi melihat tersangka yang hilangkan nyawa putranya.
Kapanlagi.com - Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
Angger sempat emosi begitu melihat langsung sosok Yudha Arfandi. Bahkan saking emosinya, Angger Dimas mengaku dirinya hampir pingsan.
"Tadi tuh kalau teman-teman sadar pas kita dikumpulkan saksi dan non saksi saya sempat mau pingsan karena saya ada emosi pasti karena itu pertama kali saya ketemu dengan terdakwa," kata Angger Dimas.
Angger Dimas menjadi salah satu orang yang memberikan keterangan saksi di depan majelis hakim. Angger Dimas mengaku, sidang ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah hari ini semua berjalan dengan lancar," ujar Angger lagi.
Dalam kesempatan itu juga, Angger juga menyebut dirinya mendapatkan teror. Menurutnya, ada beberapa orang menyambangi rumahnya dengan tudingan utang. Angger menduga teror tersebut datang dari orang suruhan terdakwa.
"Ya tahu-tahu aja, yang tahu-tahu aja. Kolom komentar yang jawab," ucap Dimas.
"Hmmm tiga sampe empat orang. Teror secara saya punya utang banyak," sambung Angger.
Sidang kasus kematian Dante hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ada enam orang saksi yang telah memberikan keterangannya di depan majelis hakim.
Selain Angger Dimas, ada juga Tamara Tyasmara, dan ibu Tamara, Ristya Aryuni, juga akan bersaksi dalam kasus kematian Dante.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, meskipun Yudha mengklaim tindakan tersebut sebagai latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dikenakan Pasal 80, Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.